STNK dan BPKB

CARA PERPANJANGAN STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)


Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun:

  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Info Perpanjang STNK Jarak Jauh dapat dilihat disini

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami
di (021) 9058 0902 atau 08170751626.

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058 0902
Mobile : 08170751626 / 081385902680
BBM : 26AF7B1B
Email : admin@mitrasamsat.com
Website: www.mitrasamsat.com

Biro Jasa Mitra Samsat | Melayani Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR, Balik Nama, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan | Melayani Pengurusan Paspor, VISA dan KITAS Untuk WNI atau Expats (Perorangan / Corporate) seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar