Cabut Berkas Kendaraan

Cabut Berkas Kendaraan - STNK / BPKB


Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan ( atas nama pribadi) :
  1. BPKB Asli
  2. STNK Asli
  3. Cek fisik
  4. Fotocopy KTP BBN
  5. Kwitansi (materai)
  Persyaratan (atas nama perusahaan) :
  1. BPKB Asli
  2. STNK Asli
  3. Cek fisik
  4. Fotocopy KTP
  5. BBN
  6. Kwitansi cap perusahaan + materai
  7. Surat Pelepasan Hak
Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
  1. Faktur
  2. Formulir A/B/C
  3. Fiskal antar daerah
  4. Kwitansi
  5. Surat Kuasa
  6. Foto Copy KTP
  7. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  8. STNK
  9. BPKB
  10. Kartu Induk BPKB
  11. Arsip STNK
  12. Arsip BPKB
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa kami siap membantu.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058 0902
Mobile : 08170751626 / 081385902680
BBM : 26AF7B1B
Email : admin@mitrasamsat.com
Website: www.mitrasamsat.com


Biro Jasa Mitra Samsat
| Melayani Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR, Balik Nama, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan | Melayani Pengurusan Paspor, VISA dan KITAS Untuk WNI atau Expats (Perorangan / Corporate) seluruh Indonesia.

2 komentar:

  1. Untuk pengurusan mutasi motor dari cirebon ke depok, kurang lebih berapa biaya yang dibutuhkan dan berapa lama?
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Gan maaf kalo mencabut berkas mobil karena mobilnya dah dijual gimana ya caranya... ?

    BalasHapus